Rabu, 04 Desember 2019

perkembangan komunikasi privasi

Privasi Dan Kebebasan Informasi

Privasi salah satu yang dimiliki oleh setiap manusia yang menjadi hak milik pribadi tanpa perlu diketahui oleh manusia lainnya adalah privasi . Privasi didefinisikan sebagai sebuah kebebasan keleluasaan pribadi setiap individu , keterbukaan maupun ketertutupan terhadap interaksi dengan manusia lainnya , serta kontrol informasi yang berasal dari individu bersangkutan terhadap masyarakat luas.
Privasi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka .Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19 Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
Undang - Undang Tentang Privasi

Pasal 29 : Pelanggaran Hak PrivasiBarangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
Menurut hukum Indonesia, Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa:
a.         Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang mereka butuhkan untuk mengembangkan diri sebagai individu dan untuk mengembangkan lingkungan sosialnya.
b.        Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan semua fasilitas

Perlindungan Privacy dalam beberapa bidang

A . Dalam Dunia MedisSeseorang  dapat melaporkan secara terbuka semua keluhan, baik fisik dan rohani, percaya diri bahwa hak ini dilaksanakan untuk kepentingan nya  atau perawatannya. Dia tidak perlu khawatir bahwa apapun yang ia katakan akan di ungkapkan  kepada orang lain. Dalam hal ini, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 mensyaratkan bahwa semua pekerja medis menyimpan catatan medis pasien mereka rahasia, kecuali atas izin dari hakim agung dari pengadilan negeri untuk tujuan investigasi kriminal.
B . Dalam Dunia PemerintahanKeterbukaan menyangkut transparansi anggaran, kinerja dan profil lembaga.
C . Dalam Dunia InternetInformasi yang dilindungi meliputi Informasi nama, alamat email, riwayat situs yang dikunjungi, alamat IP, percakapan, chatting, dan lain sebagainya sesuai dengan dimana kita menggunakan internet itu sendiri.Dampak dari Kehilangan privacyTerdapat banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari hilangnya privasi suatu individu di zaman digital seperti sekarang ini .setidaknya terdapat tiga buah dampak negative yang ditimbulkanya.Antara lain berupa :1.  Hilangnya Kebebasan Individu
  2.  Manusi Tidak Bisa Bersikap Alamiah
  3.  Manusia Menjadi Objek Informasi
Contoh Kasus Pelanggaran privasi
Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy.

Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi . Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Kesimpulan
Privasi adalah kemampuan untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Kebebasan Informasi adalah hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi  itu sendiri terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi.Jadi, dalam memanfaatkan teknologi informasi dengan internet sebagai media dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan kita harus bisa menjaga privasi dari pihak yang kurang bertanggung jawab agar tidak merugikan diri sendiri serta dalam berekspresi di dalam dunia maya kita juga harus memperhatikan norma yang berlaku dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sumber : http://ilkommipa2013.blogspot.com/2015/12/privasi-dan-kebebasan-informasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar