Rabu, 04 Desember 2019

privasi security online

Pengertian Network Security
      Security makin penting saat makin banyak data yang ditransmisikan melalui Internet. Saat user menggunakan Internet, dia mengharapkan kerahasiaan dan integritas data. Juga kemampuan untuk mengenali pengirim pesan, dan membuktikan bahwa pesan tersebut dikirim oleh pengirim tertentu, bahkan jika si pengirim menyangkalnya. Network security (keamanan jaringan data) terdiri atas beberapa kondisi yaitu :
1.      Privacy (privasi)
Yaitu pengirim dan penerima membutuhkan kerahasiaan. Data yang dikirimkan hanya akan terkirim dan dimengerti oleh penerima, bukan yang lain.
2.      Authentification (otentifikasi)
Yaitu penerima yakin akan identitas pengirim dan bukan penipu yang mengirimkan pesan tersebut.
3.      Integrity (integritas)
Data harus sampai di penerima sama persis seperti saat ia dikirimkan. Tidak boleh ada perubahan data dalam pengiriman.
4.      Nonrepudiation
Yaitu penerima harus dapat membuktikan bahwa pesan yang diterima datang dari pengirim tertentu. Si pengirim tidak bisa menyangkal pesan yang dikirimkannya.
Macam – Macam  Security di Internet
1.      Application Layer Security
Pada level ini tiap aplikasi bertanggung jawab dalam menyediakan keamanan. Implementasi pada level ini hanya menyangkut client dan server. Security pada level ini lebih sederhana hanya komunikasi via Internet hanya menyangkut dua pihak yaitu pengirim dan penerima (misalnya pada aplikasi email. Si pengirim dan penerima dapat setuju untuk menggunakan protokol yang sama dan menggunakan berbagai tipe security service yang tersedia.
2.    Transport Layer Security
Pada level ini security yang terapkan lebih rumit. Salah satu metode security pada layer ini adalah Transport Layer Security (TLS). TSL merupakan salah satu protokol yang dikembangkan oleh Netscape untuk security di Internet
Untuk transaksi di Internet, security meliputi:
- Pelanggan perlu yakin bahwa server yang dituju adalah milik vendor sebenarnya, bukan penipu
- Pelanggan perlu yakin bahwa isi dari pesan yang dikirimkannya tidak dimodifikasi selama transaksi. Integritas pesan harus dipertahankan
- Pelanggan perlu yakin bahwa tidak ada orang yang tidak berkepentingan yang dapat menerima informasi sensitif yang dikirimkannya, misalnya nomor kartu kredit
Selain tiga hal di atas, TLS juga dapat menyediakan fitur untuk vendor (penerima) mengotentifikasi pelanggan.
3.      Security at the IP Layer
Pada IP layer, implementasi fitur keamanan (security) sangat kompleks karena banyak piranti yang terlibat. Security pada level ini menggunakan IP Security (IPSec). IPSec adalah sekumpulan protokol yang didesain oleh IETF (Internet Engineering Task Force) untuk menyediakan keamanan pada paket-paket data yang dikirim via Internet. IPSec tidak mendefinisikan metode enkripsi atau otentifikasi tertentu, melainkan menyedikan framework dan mekanisme security. Sedangkan user yang memilih metode enkripsi/otentifikasinya.
4.      Firewall
Suatu organisasi dapat melindungi darinya dari dunia luar dengan firewall. Firewall adalah suatu router yang dipasang antara jaringan internal suatu organisasi, dan Internet. Firewall didesain untuk melewatkan paket-paket data tertentu dan memfilter (memblok) yang lainnya.
Ada 2 macam Firewall sebagai berikut:
a. Packet-filter Firewall
Yaitu melewatkan atau memblok paket data berdasarkan informasi pada heder di network-layer atau transport layer, IP address pengirim dan penerima, port address pengirim dan penerima, dan tipe protokol yang digunakan (misalnya TCP atau UDP). Suatu packet-filter firewall adalah sebuah router yang menggunakan suatu table untuk menentukan paket yang harus dibuang.
b. Proxy firewall
Packet-filter firewall membatasi paket data berdasarkan informasi pada header., tapi tidak bisa memilih berdasarkan apa sebenarnya isi pesan tertentu. Misalnya suatu organisasi menerapkan kebijaksanaan bahwa hanya mitra kerja yang bisa mengirimkan data, sedangkan data yang berasal dari luar mitra kerja akan ditolak. Hal ini tidak dapat dilakukan oleh packet-filter firewall karena tidak mampu membedakan semua paket data yang datang pada TCP port 80 (port default yang digunakan untuk Internet)

Sousinya adalah dengan memasang suatu proxy pada komputer (dikenal juga sebagai gateway) yang beada antara komputer klien dan server perusahaan. Saat seseorang mengirimkan pesan, proxy tersebut akan mengirimkan pesan kepada server untuk menerima pesan tersebut. Server akan melewatkan paket pada level aplikasi dan mencari tahu apakah paket tersebut dapat diterima. Jika tidak maka pesan akan dibuang dan suatu error message akan dikirimkan.
5.      Access Control
Access control adalah suatu usaha preventif untuk menyediakan keamanan pada suatu jaringan data. Suatu organisasi membutuhkan aturan access control untuk melindungi sumber dayanya dari user yang tidak berkepentingan. Ada tiga metode yang bisa digunakan untuk access control yaitu password, token dan biometrics.
6.      Password
Teknik yang uum digunakan untuk otorisasi adalah penggunaan password. Setiap usermemerlukan password untuk mengakses sistem. Password yang efektif memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki panjang paling sedikit 6 karakter
2. Ditentukan oleh administrator karena user dapat memilih password yang mudah ditebak
3. Password sebaiknya diubah secara berkala
7.      Token
Token adalah piranti kecil (misalnya kartu, kunci dll) yang berisi sirkuit elektronik untuksecurity control
8.      Biometric
Yaitu beberapa karakteristik user yang digunakan untuk mendapatkan akses ke suatu sistem. Bisa berupa suara, sidik jari, pola retina atau struktur wajah.
Jenis-Jenis Keamanan Internet
               I.     Keamanan fisik
Keamanan fisik tidak kalah penting dari keamanan cyber karena kejahatan dalam bentuk fisik dapat berakibat fatal terhadap sebuah sistem. Keamanan fisik lebih ditekankan pada hardware. Contoh pengamanan fisik adalah menggunakan kunci atau gembok pada perangkat keras yang dipakai ataupun penjagaan ketat terhadap perangkat keras server.
             II.     Kemanan jaringan
Keamanan jaringan adalah mencegah para pengguna yang tidak berhak menggunakan jaringan yang dimiliki. Contoh pengamanan jaringan adalah dengan menggunakan firewall ataupun proxy yang digunakan untuk mem filter user yang akan menggunakan jaringan.
           III.     Otorisasi akses
Otoritasi akses adalah penggunaan password atau kata sandi jika kita ingin mengakses sesuatu. Otoritasi sudah banyak diterapkan pada berbagai sistem baik di dalam Personal Computer (PC) maupun di handphone. Penggunaan keamanan otorisasi akses sangat simple namun dapat menangkal dengan efektif pengguna yang tidak berhak yang mencoba mengakses sebuah sistem.
           IV.     Proteksi Virus
Virus merupakan ancaman keamanan yang tidak bisa kita remehkan. Virus memiliki banyak karakteristik dan mampu menghancurkan data-data penting bahkan sistem yang ada. Karena itu proteksi terhadap virus ini sangat penting. Salah satu cara yang mudah menangkal virus adalah menggunakan software antivirus dan berhati – hati jika kita memindahkan data dari media penyimpanan.
             V.     Penanganan benacana
Penanganan bencana adalah perencanaan langkah-langkah yang akan diambil jika terjadi bencana yang mengakibatkan rusaknya sebuah sistem dan hilangnya data-data penting.

perkembangan komunikasi privasi

Privasi Dan Kebebasan Informasi

Privasi salah satu yang dimiliki oleh setiap manusia yang menjadi hak milik pribadi tanpa perlu diketahui oleh manusia lainnya adalah privasi . Privasi didefinisikan sebagai sebuah kebebasan keleluasaan pribadi setiap individu , keterbukaan maupun ketertutupan terhadap interaksi dengan manusia lainnya , serta kontrol informasi yang berasal dari individu bersangkutan terhadap masyarakat luas.
Privasi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka .Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19 Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
Undang - Undang Tentang Privasi

Pasal 29 : Pelanggaran Hak PrivasiBarangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
Menurut hukum Indonesia, Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa:
a.         Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang mereka butuhkan untuk mengembangkan diri sebagai individu dan untuk mengembangkan lingkungan sosialnya.
b.        Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan semua fasilitas

Perlindungan Privacy dalam beberapa bidang

A . Dalam Dunia MedisSeseorang  dapat melaporkan secara terbuka semua keluhan, baik fisik dan rohani, percaya diri bahwa hak ini dilaksanakan untuk kepentingan nya  atau perawatannya. Dia tidak perlu khawatir bahwa apapun yang ia katakan akan di ungkapkan  kepada orang lain. Dalam hal ini, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 mensyaratkan bahwa semua pekerja medis menyimpan catatan medis pasien mereka rahasia, kecuali atas izin dari hakim agung dari pengadilan negeri untuk tujuan investigasi kriminal.
B . Dalam Dunia PemerintahanKeterbukaan menyangkut transparansi anggaran, kinerja dan profil lembaga.
C . Dalam Dunia InternetInformasi yang dilindungi meliputi Informasi nama, alamat email, riwayat situs yang dikunjungi, alamat IP, percakapan, chatting, dan lain sebagainya sesuai dengan dimana kita menggunakan internet itu sendiri.Dampak dari Kehilangan privacyTerdapat banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari hilangnya privasi suatu individu di zaman digital seperti sekarang ini .setidaknya terdapat tiga buah dampak negative yang ditimbulkanya.Antara lain berupa :1.  Hilangnya Kebebasan Individu
  2.  Manusi Tidak Bisa Bersikap Alamiah
  3.  Manusia Menjadi Objek Informasi
Contoh Kasus Pelanggaran privasi
Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy.

Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi . Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Kesimpulan
Privasi adalah kemampuan untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Kebebasan Informasi adalah hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi  itu sendiri terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi.Jadi, dalam memanfaatkan teknologi informasi dengan internet sebagai media dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan kita harus bisa menjaga privasi dari pihak yang kurang bertanggung jawab agar tidak merugikan diri sendiri serta dalam berekspresi di dalam dunia maya kita juga harus memperhatikan norma yang berlaku dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sumber : http://ilkommipa2013.blogspot.com/2015/12/privasi-dan-kebebasan-informasi.html

Selasa, 26 November 2019

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIDUNIA DAN DI INDONESIA

 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIDUNIA DAN DI INDONESIA

Kemampuan intelektual manusia ini melahirkan banyak sekali daya cipta maupun kreatifitas di berbagai bidang dengan berbagai aspek kehidupan. Dapat dikatakan majunya ekonomi ataupun tehnologi suatu negara merupakan hasil karya intelektual manusia dari negara tersebut. Sehingga setiap karya intelektual tersebut memiliki nilai ekoonomis yang tinggi. 
Revolusi Industri merupakan salah satu bukti kelebihan manusia sebagai mahluk sempurna dalam melahirkan banyak hasil karya intelektual manusia sehingga sangat berpengaruh pada kehidupan manusia saat ini. Oleh karenanya, setiap hasil karya intelektual manusia tersebut perlu untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sekaligus sebagai upaya penghargaan atas karya intelektual manusia. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan terhadap hasil karya intelektual manusia yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi tersebut adalah berbentuk Hak Kekayaan Intelektual atau lebih dikenal dengan istilah HAKI.
Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan.
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).
Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif.
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia.
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :
  1. TRIP’s menitik beratkan kepada norma dan standard
  2. Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation
  3. TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yangbersifat retributif.
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).
Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif. Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara barat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian ditejemahkan dalam perundang-undangan.
HaKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
HAKI DI INDONESIA
Zaman Penjajahan Belanda
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HAKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan Undang-Undang Merek tahun 1885, Undang-Undang Paten tahun 1910, dan Undang-Undang Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914.
Zaman Penjajahan Jepang
Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HAKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan Undang-Undang Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
Zaman Kemerdekaan
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan Undang-Undang No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti Undang-Undang Merek Kolonial Belanda. Undang-Undang No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan Undang-Undang Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
Zaman Orde Baru
Tanggal 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan Undang-Undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan Undang-Undang Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan Undang-Undang Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HAKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HAKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HAKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI dan sosialisasi sistem HAKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan Undang-Undang No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. Undang-Undang Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
Tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Merek tahun 1961.
Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HAKI, yaitu Undang-Undang Hak Cipta 1987 jo. Undang-Undang No. 6 tahun 1982, Undang-Undang Paten 1989 dan Undang-Undang Merek 1992.
Zaman Reformasi
Akhir tahun 2000, disahkan tiga Undang-Undang baru dibidang HAKI yaitu :
1.      Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
2.      Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan
3.      Undang-Undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang yang lama di bidang terkait.
Pada pertengahan tahun 2002, disahkan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan Undang-Undang yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
Pada tahun 2000 pula disahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Sumber :home.indo.net.id 

Jumat, 30 Oktober 2015

Macam-macam tali-temali

Dalam kehidupan sehari-hari kita kenal yang namanya simpul, ikatan. Simpul adalah hubungan antara tali dengan tali. Ikatan adalah hubungan antara tali dengan benda lainnya, misal kayu, balok, bambu dan sebagainya. Pada kesempatan ini saya memposting simpul-simpul saja yang berkaitan dengan kegiatan SRT, climbing, rafting, caving, mountenering dll. Dalam tali-temali, kita sering mencampur adukan antara tali, simpul dan ikatan. Hal ini sebenarnya beda sekali berikut ini perbedaanya :
 TALI : Bendanya
SIMPUL : Antara Tali
dan Tali IKATAN : Tali dengan benda lain ( Seumpamanya benda kayu atau yang lainya )

Overhand Knot/simpul tunggal
 Merupakan simpul paling dasar dan umumnya dipakai sebagai pengunci bagi sebuah simpul utama. Atau membuatnya dengan dua kali putaran (double overhand knot)
 

Single Figure of Eight 
Simpul Figure-of-Eight fungsinya tidak jauh berbeda dengan Simpul Tunggal. Penggunaan utamanya sebagai simpul stopper dibuat pada ujung tali saat rapelling terutama pada jalur vertikal. Simpul Fishermans atau Double Overhand cocok sebagai simpul kancingan.
 
Ada dua cara membuat figure of eight.
Memakai cara yang pertama ketika rencananya memakai karabiner, kedua ketika Anda mau ikat tali langsung dengan harnes atau barang lain.

Figure of Eight Follow 
Diawali dengan membuat Single of Eight, yang kemudian dikaitkan pada anchor atau harnes, Cara ini dikenal dengan threaded system. yaitu dengan mengikuti simpul yang telah dibuat sebelumnya.

 Figure of Eight Knot 
Jenis simpul delapan ini dibuat dengan cara menggandakan tali utama, digunakan hanya karabiner, sedang untuk anchor atau harness dibuat dengan cara threaded system.
 
 Kebiasaan methode ini cocok untuk mengikat tali langsung dengan harnes.

 Heaving Living Knot.
 Berfungsi agar laju tali pada descender yang tak terkontrol oleh abseiller dapat tertahan pada ujung tali yang telah disimpul.
 
LOOP Adalah simpul yang berbentuk bundel (loop) dimana yang dikaitkan adalah bundelnya, antara lain;
  
Overhand Loop Umumnya dibuat agar dapat menahan laju tali pada descender, saat abseiller tak mampu mengontrol laju pergeseran tali ketika ia terjatuh sampai bagian ujung tali.
   
Figure of Nine Knot Walaupun kuat simpul ini jarang digunakan , karena bila telah terbebani dengan beban yang berat sukar diuraikan 

 
Bowline Knot 
Lebih dikenal sebagai simpul kambing, karena diadaptasi karena kegunaannya yaitu mengikat hewan peliharaan. Simpul inipun dikembangkan menjadi Mountaineering Bowline yang mempunyai double ring dan juga French Bowline yang mempunyai doubel loop (on the bight). 
atau 
 
Bowline’s Climber 
Cara pembuatannya tidak jauh beda dengan Bowline Knot, yang membedakan hanyalah bahwa simpul ini lebih cepat dalam pembuatannnya. 
 
HITCH
 Adalah simpul yang umumnya dikaitkan pada karabiner atau titik tambat (anchor point), antara lain; 

Italian Hitch Atau Munter Hitch  
Simpul ini dipakai sebagai simpul untuk mengamankan seorang pemanjat. ketika pemanjat terjatuh belayer dengan sigap, membuat Mule Knot, pada bagian tali yang dipakai sebagai pengerem. Ketika pemanjat telah aman dengan mudah belayer dapat mudah melepaskan simpul Mule ini. 
 
Anchor Hitch  
Simpul ini mudah dibuat namun jarang digunakan untuk kegiatan yang beresiko tinggi, seperti rock climbing dan lainnnya . 
 

Clove Hitch 
Dikenal sebagai simpul pangkal. Pada Rock Climbing dipakai oleh Belayer untuk mengamankan dirinya, yang ditempatkan pada anchor points. Bagian satunya terhubung kepada pemanjat melalui alat belaying. 
 

Highwayman’s Knot 
Simpul ini akan sangat mudah dilepaskan dengan kita menarik bagian tali satunya, yang bukan merupakan bagian tali yang terulur untuk beban. Dikenal juga dengan nama Quick Release Knot 
 

Timber Hitch  
Umumnya dipakai saat berkemah, misal untuk menarik batang kayu yang cukup berat. 

Mule Hitch  
Hanya dengan menarik simpul penguncinya, simpul ini akan dengan mudahnya dilepaskan. Umunya dibuat dengan dipadukan dengan Italian Hitc/Munter Hitch, sebagai simpul pengaman sementara yang mudah dilepaskan. 
 

Tautline Knot  
Simpul ini dikaitkan pada patok buatan atau anchor-anchor alami. Namun cenderung membuat tali agak terpelintir